Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi
A. |
Syarat dan Prosedur Pengajuan : |
|||
1. |
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: |
|||
a. |
Adanya penolakan atas permohonan informasi; |
|||
b. |
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; |
|||
c. |
Tidak ditanggapinya permohonan informasi; |
|||
d. |
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; |
|||
e. |
Tidak dipenuhinya permohonan informasi; |
|||
f. |
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau |
|||
g. |
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. |
|||
2. |
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. |
|||
B. |
Registrasi |
|||
1. |
Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Format Formulir Keberatan dalam Lampiran IX). |
|||
2. |
Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. |
|||
3. |
Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan (Format Register Keberatan dalam Lampiran X) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. |
|||
C. |
Tanggapan Atas Keberatan |
|||
1. |
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. |
|||
2. |
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat : |
|||
a. |
Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; |
|||
b. |
Nomor surat tanggapan atas keberatan; |
|||
c. |
Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut : |
|||
Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung; |
||||
Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbanganyang jelas; |
||||
Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja; |
||||
Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja; |
||||
Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi (Format Surat Tanggapan Atas Keberatan dalam Lampiran XI). |
||||
3. |
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID. |
|||