12 Aug
POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
PENGADILAN AGAMA PATI KELAS IA
PROFIL POSBAKUM
Penyeedia Jasa Layanan Konsultasi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Pati Tahun 2021
JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI
Konsultasi Hukum
Pembuatan Dokumen Persidangan
Informasi Bantuan Hukum
SYARAT SYARAT DAN MEKANISME
Bagi Masyarakat yang tidak mampu
Datang langsung ke PTSP Pengadilan Agama Pati
Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)
DASAR HUKUM
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan;
Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
1. Penggugat/Pemohon, atau;
2. Tergugat/Termohon, atau;
3. Terdakwa, atau;
4. Saksi;
Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Pengadilan Negeri Pati Pengadilan Negeri Pati
Kejaksaan Kejaksaan RI
Pemerintah Daerah Pemda Pati