14 Apr
SOP (Standard Operating Procedures)Berperkara Pertama
Upaya Hukum Verzet
Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.
Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet / Perlawanan :
1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (pasal 129 (2) HIR
2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR ; apabila yang ditegur itu datang menghadap
3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).
Perlawanan terhadap Verstek, bukan perkara baruPerlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat(Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 407).
Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)
A. Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.
Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut : Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan / penggugat asal.Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, PN yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.
B. Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan. Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PN, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409 - 410).
Upaya Hukum Banding
a.14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
a. Untuk perkara cerai talak : 1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b. Untuk perkara cerai gugat : Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Upaya Hukum Kasasi
Upaya Hukum Peninjauan Kembali
PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN AGAMA
Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC) Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat mengambil Akta Cerai: 1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. 2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM. 3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). 4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Foto dan Kartu Keluarga juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Prosedur Pengambilan Salinan Putusan
Syarat mengambil Salinan Putusan; 1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. 2. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya. 3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah per lembar)
Pengembalian Sisa Panjar
Sisa panjar yang tidak diambil Pemohon/penggugat selama 6 bulan akan disetorkan ke kas negara
Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Pengadilan Negeri Pati Pengadilan Negeri Pati
Kejaksaan Kejaksaan RI
Pemerintah Daerah Pemda Pati