24 Jan
Pembebasan Biaya Perkara
Kegiatan ini adalah pelayanan yang ditujukan kepada masyarakat kurang mampu, TA 2018 Pengadilan Agama Pati mendapat anggaran DIPA sebesar Rp. 2.500.000;- adapun detail realisasi sebagai berikut:
Dengan asumsi setiap perkara yang masuk dianggarkan Rp. 250.000 sehingga sampai dengan saat ini masih ada kesempatan bagi masyarakat kurang mampu untuk mengajukan perkara dengan pembebasan biaya perkara sebanyak:
1 Pkr