PENGAJUAN PERCERAIAN
04 Mar
STANDAR PELAYANAN
PENGADILAN AGAMA PATI KELAS IA
Dasar Hukum:
Tidak ada persyaratan
Tidak ada biaya
- Penyelesaian Perkara Maks. 5 (lima) bulan
- Jika lebih maka harus dilaporkan ke Ketua Pengadilan oleh Majelis Hakim yang memeriksa
Putusan / Penetapan
Panitera, Panitera Pengganti, Hakim atau majelis Hakim
Panjar biaya perkara
Panjar biaya perkara yang meliputi:
Biaya Proses, Biaaya Transport Jurusita / Jurusita Pengganti, PNBP (pendaftaran, leges, redaksi, meterai, salinan perlembar dan penerbitan akta)
-
Perkiraan Panjar Biaya Perkara
Meja I,
Kasir
-Biaya pencatatan pernyataan banding.
-Biaya banding yang ditetapkan Ketua Pengadilan Tinggi.
-Biaya Pengiriman uang melalui Bank / Pos.
-Biaya kirim berkas.
-Biaya Pemberitahuan.
Menyampaikan akte pernyataan kasasi.
-Biaya pencatatan pernyataan kasasi.
-Biaya kasasi yang ditetapkan MA RI.
-Biaya Pengiriman uang melalui Bank ke Rek. MA,
Rek no. 31.46.0370.0
-Biaya peninjaunan Kembali yang ditetapkan oleh KMA.
-Biaya pengiriman melalui Bank.
-Ongkos kirim berkas.
- Ket. Tidak mampu dari Desa.
- Ket. Tunjangan Sosial (Jaskesmas, PKH atau Kartu BLT)
- Pernyataan tidak mampu
-Maks. 14 (empat belas) hari proses pemeriksaan
-Maks. 7 (tujuh) hari hasil pemeriksaan diberitahukan kepada Pemohon.
-Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja informasi status pengaduan diberitahukan.
-Maks. 90 (sembilan puluh) hari harus ditindak lanjuti dan diberitahukan kepada pelapor.
-Maksimal 13 (tiga belas) hari kalender
-Keberatan jika pengadilan menolak maks. 5 (lima) hari.
Meja Informasi
Dan Petugas PPID Pengadilan Agama Pati
- Permohonan Pengangkatan Wali bagi anak < 18 tahun;
- Permohonan Pengangkatan Wali bagi orang dewasa yang kurang ingatan;
- Permohonan Dispensasi Kawi bagi Pria < 19 tahun Dan bagi wanita < 16 tahun
- Permohonan izin kawin bagi memperlai usia < 21 thn;
- Permohonan Pengangkatan anak;
- Permohonan menunjuk orang atau beberapa orang arbiter;
- Permohonan sita atas harta bersama tanpa ada gugatan perceraian;
- Permohonan izin menjual harta bersama yang berada dalam status sita;
- Permohonan pernyataan seorang mafqud;
- Permohonan penetapan ahli waris;
- Permohonan penetapan wali adhol;
- Permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan;
- Permohonan pencegahan perkawinan;
- Permohonan pembatalan perkawinan
- Permohonan istbat kesaksian rukyatul hilal;
Tidak dikenakan biaya.
Panjar biaya perkara yang diperuntukan:
- Surat gugatan atau permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pati;
- Surat Kuasa Khusus;
- Jika menggunakan jasa advokat (Fc. Kartu Anggota Advokat dan Fc. Berita Acara Sumpah)
- Perwakilan selain advokat (Surat Kuasa Insidentil, Ket. Hub. Keluarga dari Desa dan atau izin khusus dari atasan jika PNS, TNI atau POLRI)
- Salinan Putusan (permohonan eksekusi)
- Salinan surat yang dibuat diluar negeri disahkan oleh kedutaan;
-Jumlah para pihak;
-Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak;
-Untuk perkara cerai talak diperhitungkan biaya panggilan ikrar;
-Biaya untuk menghadiri mediasi lebih dahulu dibebankan pada pihak penggugat;
Tidak dikenakan biaya selain yang tertera dalam SKUM.
Petugas dilarang menerima pembayaran panjar biaya perkara secara langsung.
-Identitas lengkap dan jelas dari wakil kelompok;
-Definisi kelompok secara rinci dan spesifik;
-Ket. Anggota terkait kewajiban pemberitahuan;
Ketua,
Majelis Hakim Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti,
-Para pihak dapat memilih mediator yang disediakan oleh Pengadilan;
-Jika para pihak gagal memilih mediator maka majelis hakim akan menunjuk hakim bukan pemeriksa untuk menjalankan fungsi mediator;
-Pengadilan menyediakan ruangan mediasi dan tanpa biaya;
-Masyarakat bisa mengajukan penyelesaian sengketa melalui mediator Pengadilan;
-Apabila telah tercapai kesepakatan perdamaian maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan;
-Pengadilan menerbitkan Akta Perdamaian setelah gugatan terdaftar dengan melampirkan kesepakatan mediasi dan sertifikat mediator;
Tidak dipungut biaya, kecuali mediator selain Hakim Pengadilan Agama Pati;
-Kec. Sukolilo
-Kec. Kayen
-Kec. Tambakromo
-Kec. Tayu
-Kec. Dukuhseti
-Kec. Cluwak
-Kec. Gn. Wungkal
Biaya yang timbul dibebankan pada Negara
Pelayanan Administrasi Perkara Banding:
- Mengajukan permohonan banding kepada Meja I, dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Agama Pati diucapkan atau setelah diberitahukan.
Sebagaimana komponen dalam biaya panjar perkara permohonan banding:
-Pendaftaran banding Rp. 50.000,-
-Biaya proses banding Rp. 150.000,-
-Biaya pemberkasan dan pengiriman Rp. 250.000,-
-Biaya jurusita dengan perhitungan, jika pembanding dan terbanding masing-masing 1 (satu) orang dihitung Pembanding 5x, Terbanding 4x. Adapun nilai per-transaksinya tergantung radius. Dan Jumlah para pihak.
Maksimal 1 bulan berkas terkirim ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang;
Pelayanan Administrasi Perkara Kasasi:
- Mengajukan permohonan Kasasi kepada Meja I, dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan banding diucapkan atau setelah diberitahukan.
- Memori pernyataan Kasasi;
Sebagaimana komponen dalam biaya panjar perkara permohonan Kasasi:
-Pendaftaran Kasasi Rp. 50.000,-
-Biaya proses kasasi Rp. 500.000,-
-Biaya jurusita dengan perhitungan, jika pembanding dan terbanding masing-masing 1 (satu) orang dihitung Pembanding 2x, Terbanding 3x. Adapun nilai per-transaksinya tergantung radius. Dan Jumlah para pihak.
Pelayanan Administrasi Perkara Peninjauan Kembali:
- Mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Meja I, dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah putusan kasasi dibacaka atau diberitahukan;
Sebagaimana komponen dalam biaya panjar perkara permohonan PK:
-Pendaftaran PK Rp. 50.000,-
-Biaya proses PK Rp. 2.500.000,-
-Biaya pemberkasan / Pengiriman Rp. 250.000;
Perkara Ekonomi Syariah adalah perkara di bidang ekonomi syariah meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat komersial, baik yang bersifat kontensius maupun volunteer.
- Mengajukan gugatan / permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Pati.
- Untuk perkara sederhana bisa secara tertulis, lesan ataupun elektronik;
- Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan SKUM.
- Melampirkan seluruh barang bukti yang dilegalisir atau dinasigelen;
- Hadir di persidangan secara inperson meskipun sudah dikuasakan;
- Panitera menyediakan blanko gugatan
- Petugas mencatat dalam register khusus
- NIlai materiil maks. Rp. 200 juta
- Membayar biaya panjar perkara;
- Berkas diperiksa panitera
- Penunjukan Hakim Tunggal
- Hakim tunggal melakukan pemeriksaan pendahuuan apakah merupakan perkara sederhana atau biasa;
- Jika sederhana hakim menetapkan hari sidang
- Jika bukan sederhana Perkara dicoret;
Pemanggilan Pertama kepada para pihak sesuai perintah hakim, sedangkan panggilan selanjutnya berdasarkan kesepakatan bisa menggunakan bantuan teknologi informasi;
- Penyelesasian perkara maks. 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama;
- Jika dihadiri kedua belah pihak maka diupayakan melalui mediasi;
- Tidak ada gugatan provisi, eksepsi, rekonpensi, intervensi, reflik, duplik dan kesimpulan
- Perkara gugur jika penggugat tidak hadir tanpa alas an;
- Putusan diucapkan dalm sidang terbuka
- Salinan putusan diserahkan maks. 2 (dua) hari
- Jurusita maks. 2 (dua) hari memberitahukan kepada para pihak;
- Putusan berkekuatan hukum setelah 7 (tujuh) hari setelah sidang putusan
- Atas putusan hakim para pihak bisa mengajukan memori keberatan;
- Pengadilan harus memeriksa keberatan dengan pemeriksaan majelis hakim
- Atas putusan majelis hakim tidak ada
Tidak ada biaya.
Maksimal 25 (dua puluh lima) hari perkara selesai.
2 (dua) hari pemberitahuan putusan.
7 (tujuh) hari berkekuatan hukum.