24 Jan
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Permohonan Informasi Biasa:
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
Penanggung Jawab Layanan Informasi dan Pengaduan :
Pelayanan, Penanganan dan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi dapat ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
TONTOWI, S.H. ( Panitera )
H. AHMAD HARTONO, S.H. ( Sekretaris )
Pengadilan Agama Pati Kelas I A
Jl. P Sudirman No. 67, Pati
Telp/Fax: 0295-384418
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Homepage: http://pa-pati.go.id